ETIKA PROFESI DALAM BIDANG AKUNTANSI DAN KEUANGAN
A. PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika Secara Umum
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam
menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
·
Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara
kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
·
Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
·
Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
·
Etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika
khusus dibagi menjadi dua bagian :
1.
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
B. PENGERTIAN PROFESI
1.
Pengertian Profesi Secara Umum
·
PROFESI : mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna
waktu), dilaksanakan sebagai sumber
utama nafkah hidup, dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
·
PROFESIONAL : Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
itu, hidup dari situ, bangga akan pekerjaannya.
Syarat-Syarat Suatu Profesi :
1.
Melibatkan kegiatan intelektual.
2.
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan
bukan sekedar latihan.
4.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
5.
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
6.
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal
ini adalah kode etik.
2.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi :
a)
Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b)
Keadilan
·
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
c)
Otonomi
·
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional
memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
3.
Peranan Etika Dalam Profesi
- Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
- Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
- Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
4. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari – hari. Kode etik
profesi adalah bagian dari etika profesi yang sebetulnya bukan merupakan hal
yang baru. Tujuan kode etik profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
C. RUANG LINGKUP ETIKA PROFESI DALAM BIDANG AKUNTANSI
a.
Pengertian Akuntansi
·
Secara Teknis, akuntansi merupakan
kumpulan prosedur – prosedur untuk mencatat, mengklasifikasikan,
mengikhtisarkan, dan melaporkan dalam bentuk laporan keuangan.
·
Secara Umum, akuntansi berasal dari kata
asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi adalah suatu proses
mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah, dan menyajikan data, transaksi
serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan, sehingga mudah dimengerti oleh
orang yang menggunakannya dan dapat digunakan untuk pengambilan suatu keputusan
serta tujuan lainnya.
b.
Pengertian etika profesi akuntansi
Etika
profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai akuntan.
c.
Pengertian Profesi Akuntan
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
d.
Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik
e.
Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a)
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informas
b) Profesionalisme. Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
c)
Kualitas Jasa.Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d) Kepercayaan. Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
D. PRINSIP – PRINSIP ETIKA PROFESI DALAM BIDANG AKUNTANSI
a)
Kode Etik AICPA
1) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
b)
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian :
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
c)
Prinsip Etika Profesi Akuntan menrut IAI
1) Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas.Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan. Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas
SUMBER :
Kasanah, Nur. Etika Profesi dan Profesional Bekerja. 2013.
Direktorat Pendidikan SMK.
Suparmin. Etika Profesi. 2016. Surakarta : Putra Nugraha.
Kami menyediakan software akuntansi yang sangat baik, silakan kontak jika ingin menggunakan software tsb.
BalasHapusbagaimana cara mendapatkan software akuntansinya?? via apa sy bisa menghubungi
BalasHapusHallo Bettor Mania
BalasHapusDalam Langkah Menyambut "Hari Kemerdekaan Indonesia" yang ke-73 Pada Tanggal 17 Agustus 2018
BCAPLAY Menberikan Beberapa promo/event Special Pada Bulan Agustus Ini
*Special Promo/Event Bcaplay Bulan Agustus
1.Tournament Sportbook BCAPLAY (Total Hadiah 20 Juta)
2.Bonus FreeChip 17 Ribu
3.Promo Member Get Member Freechip 8Ribu
*Special Promo Untuk Member Regular Kami
1.Bonus New Member 100% (Sportbook)
2.Bonus New Member 50% (Casino)
3.Bonus Next Deposit 10%
4.Bonus Cashback 10% (Sportbook)
5.Bonus Rollingan 1% (Casino)
6.Bonus Refferal (NEW)
7.Bonus New Member Poker 20%
8.Bonus Rollingan Poker 0.5
*Agen Taruhan Bola,Casino & Poker Online Terpercaya Di Indonesia
– Menerima Deposit Via Pulsa Telkomsel & XL
– Minimal Deposit 10Ribu & Withdraw 20Ribu
– Daftar Mudah, Proses Cepat, Aman & Terpercaya Sudah Terbukti!
Untuk Semua Info Lebih Lanjut Bisa Menghubungin
BBM : D86A48C2
W/A : +6281269011735
Line : @BCABETS
IDNSPORT : www.bcafun(.)com | www.bca2u(.)com
SBOBET : www.bcabet888(.)com
#BCAPLAY #BCABET #BCAFUN #BOLA888 #BCABETEVENT
#BERITABOLA #JADWALBOLA #HASILBOLA #PREDIKSIBOLA #BANDARONLINE
#LIVEPOKER #AGENSBOBET #AGENMAXBET
#IDNSPORT #IDNLIVE #IDNPOKER #BANDARPOKER #BANDARQQ #BANDARDOMINO #DOMINOQQ #BANDARCEME #SLOTONLINE #LIVECASINO #EVEN17AGUSTUS #SITUSTERPERCAYA
Terima kasih,Web-nya sudah sangat membantu untuk memahami masalah akuntansi. Semoga bermanfaat juga untuk yang lain.
BalasHapus