SOAL KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI
Amati dan Kerjakan Soal Kasus di bawah ini!!
Kasus 1
Lakukan analisis terhadap kasus di atas
dengan menggunakan metode 6W+1H!
Kasus 2
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Lakukan analisis terhadap kasus di atas
dengan menggunakan metode 6W+1H!
Kasus 3
Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar.
kerugian
sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga
sebagai
Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Negara
Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit
oleh
Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT
KAI
untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan
Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan
publik.
Perbedaan
pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor
akuntan
publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang
baik.
Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris)
PT
KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit
akuntan
publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI
tahun
2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika
terbukti
bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek.
(Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus
PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari
pembukuan
yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan
sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum
sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai
prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat
menyesatkan.
Laporan
Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihakpihak
tertentu.
Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya.
Beberapa
data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal
ini
mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang
menjadi
permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu
wajar.
Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah
yang
patut dipertanyakan. Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT
KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya
yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu
menimbulkan
dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan
Keuangan
PT KAI melakukan kesalahan.
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya
manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi
namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang
sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah
dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah
satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau
menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan
keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh
akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi,
yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case
Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990. Akibat tidak ada
tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta
Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus
dipending.
Lakukan analisis terhadap kasus di atas
dengan menggunakan metode 6W+1H!
Lakukan analisis terhadap kasus di atas dengan menggunakan metode 6W+1H!
Lembar
Kerja
No.
|
6W +
1H
|
Keterangan
|
1.
|
What
(Apa yang terjadi?)
|
|
2.
|
Where
(Dimana kasus itu terjadi?)
|
|
3.
|
When
(Kapan kasus itu terjadi?)
|
|
4.
|
Who
(Siapa saja yang terlibat dalam kasus
tersebut?)
|
|
5.
|
Why
(Menurut Anda mengapa kasus itu bisa
terjadi?)
|
|
6.
|
Which
(Kode etik atau Prinsip Akuntansi mana yang
telah dilanggar dalam kasus tersebut?
|
|
7.
|
How
(Menurut Anda bagaiman seharusnya kasus
tersebut diselesaikan?)
|
2 comments: