MENYUSUN PROSEDUR DAN ATURAN KERJA PERUSAHAAN
Berikut adalah contoh kasus dari penyusunan prosedur dan aturan kerja perusahaan!
Identitas Perusahaan
Nama Perusahaan : Kantor Akuntan Publik “Bangun Bangsa”
Alamat : Jl. Melati No. 04, Malang
No. Telp : 0341 980657
Jenis Pelayanan : Audit Keuangan dan Jasa Review
Laporan Keuangan
Kondisi Perusahaan
- · KAP terletak di kawasan padat penduduk dimana termasuk ke dalam kawasan perkotaan
- · Pegawai KAP memiliki jumlah pegawai perempuan dan laki – laki yang sama dan sudah menikah
- · Mayoritas pegawai KAP adalah muslim
- · Mayoritas pegawai KAP menggunakan kendaraan pribadi
- · Mayoritas pelanggan KAP adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa
Budaya Perusahaan
- KAP “Bangun Bangsa” sangat menjunjung nilai bangsa Indonesia dan menghormati warisan bangsa Indonesia
Jawaban Kasus
Prosedur Kerja KAP
“Bangun Bangsa”
No.
|
Waktu
|
Keterangan
|
.
1.
|
07.00 WIB
|
Semua pegawai harus sudah tiba di kantor
|
2.
|
07.00 – 07.30 WIB
|
·
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
·
Membersihkan meja kerja masing – masing
·
Menyiapkan kebutuhan kerja
|
.
3.
|
07.30 – 11.30 WIB
|
Semua pegawai KAP Bangun Bangsa melakukan pekerjaan sesuai
job disk/ tugas masing – masing.
|
4.
|
11. 30 – 12. 15 WIB
|
·
Melakukan ibadah sholat dhuhur bagi yang muslim
·
Makan siang di kantin dengan menu yang sudah disediakan
|
5.
|
12. 15 WIB
|
Semua pegawai harus kembali ke meja kerjanya masing –
masing
|
6.
|
15.00 – 15.30 WIB
|
·
Melaksanakan sholat ashar bagi yang muslim
·
Coffe break di kantin kantor
|
7.
|
15.30 WIB
|
Semua pegawai harus kembali ke meja kerjanya masing –
masing
|
8.
|
16.30 WIB
|
KAP Bangun Bangsa tutup, para pekerja bisa membersihkan
meja kerjanya
|
9.
|
17.00 WIB
|
Pegawai KAP dipersilahkan untuk meninggalkan tempat kerja
|
Waktu dan Kehadiran Kerja
1.
Waktu bekerja bagi karyawan.
2.
Setiap karyawan wajib
melakukan check lock ketika masuk ke dalam kantor.
3.
Karyawan yang lupa check
lock diwajibkan melapor kepada petugas selambat – lambatnya 8 jam setelah masuk
ke kantor, jika lebih dari itu akan dianggap tidak masuk.
4.
Karyawan yang datang
terlambat akan didenda Rp 10.000; setiap lima menit dan kelipatannya.
5.
Karyawan wajib meletakkan
check lock nya pada rak yang sudah disediakan.
6.
Karyawan wajib melakukan
check lock ketika meninggalkan kantor untuk bersitirahat.
7.
Karyawan wajib melakukan
check lock ketika kembali dari beristirahat.
8.
Karyawan yang tidak masuk
karena ijin wajib lapor pada HRD paling tidak satu hari sebelum ijin dilakukan.
9.
Karyawan yang tidak masuk
karena sakit wajib menggunakan surat keterangan dari dokter.
10.
Karyawan yang tidak masuk
tanpa keterangan akan dianggap Alpa.
11.
Karyawan yang Alpa lebih
dari dua kali akan mendapatkan surat peringatan.
12.
Karyawan yang alpa lebih
dari tiga kali dianggap resign.
13.
Karyawan yang akan
mengajukan cuti wajib mengisi form permohonan cuti kepada HRD paling tidak dua
minggu sebelum cuti diambil.
Pakaian Seragam
1.
Karyawan wajib menggunakan
dress code yang sudah ditetapkan KAP “Bangun Bangsa” sebagai berikut
- · Senin : Kemeja putih dan bawahan gelap
- · Selasa : Kemeja kotak – kotak dan bawahan gelap
- · Rabu : Seragam KAP berwarna biru dan bawahan jeans
- · Kamis : Batik dan bawahan gelap
- · Jumat : Batik kantor dan bawahan jeans
2.
Karyawan harus memakain
seragam dengan rapi
3.
Bagi karyawan yang tidak
memakai dresscode yang ditentukan akan didenda Rp 50.000;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.
Karyawan bertanggung jawab
terhadap kebersihan tempat kerjanya.
2.
Karyawan wajib
memperhatikan rambu – rambu K3 yang ada.
3.
Karyawan wajib mencabut
aliran listrik dan mematikan komputer sesuai dengan prosedur sebelum
meninggalka tempat kerja.
4.
Karyawan wajib melaporkan
kerusakan fasilitas kerja atau kemungkinan konsleting listrik kepada petugas
maintenence.
5.
Karyawan yang sakit wajib
menggunakan masker dan membawa obat – obatan yang dibutuhkan.
6.
Karyawan yang menderita
alergi wajib melaporkan alerginya pada manajemen dan petugas kantin.
7.
Karyawan dilarang keras
membawa senjata tajam, obat – obatan terlarang, atau cairan kimia yang
berbahaya.
Kewajiban Pokok Pegawai
1.
Setiap karyawan wajib
melayani client sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.
Setiap karyawan wajib
melayani client dengn profesional, ramah, dan santun.
3.
Karyawan dilarang keras
menerima hadian baik itu berupa uang atau barang diluar sepengetahuan KAP
“Bangun Bangsa”.
Pedoman Membuat Aturan Kerja Perusahaan
(diambil dari UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003)
0 comments: